Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menanggapi serius soal ucapan Prabowo tentang tampang Boyolali. Pernyataan itu dinilainya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan unsur mana pun.
"Sejatinya bukan untuk menghina, namun kita tidak ingin hanyut bersama-sama dengan perilaku orang-orang yang sudah terjadi di luar aturan," kata Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
Tim BPN Prabowo-Sandi pun akan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim. Laporan dilayangkan lantaran sang bupati dianggap telah mengkoordinir massa untuk membenci Prabowo.
"Memang peristiwa ini menjadi sarat politik yang tidak beradab, dengan mengajak semua pihak untuk hijrah ternyata pendukungnya malah masih bermai-main di politik tidak beradab," ujarnya
Sementara itu, Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Habiburokhman menambahkan, Bupati Boyolali juga telah melanggar aturan sebagai pejabat negara.
"UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan, melakukan tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon. Soal penyebaran kebencian jadi ada beberapa kalimat yang menurut bukti dan rekaman yang kami dapat, ada dugaan penggunaan kalimat yang sangat-sangat keterlaluan dan sangat kasar," paparnya.
Selain itu, ia menyayangkan video Prabowo yang dipotong oleh oknum yang ingin mengadu domba di Pilpres 2019 ini.
"Sehingga kesannya yang kemudian dimunculkan adalah ada pernyataan tidak senonoh dari Pak Prabowo, yang semula oleh peserta di situ tidak apa-apa tapi kemudian dipolitisasi," kata Habiburokhman.