Wapres JK Ungkap Alasan Cukai Tembakau Tak Naik

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Nov 2018, 10:00 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla saat tiba menghadiri pembukaan KTT ASEM (Asia-Europe Meeting) ke-12 di Brussels, Belgia, (18/10). KTT ASEM ke-12 mengangkat tema Europe and Asia: Global Partners for Global Challenges. (AFP Photo/Aris Oikonomou)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf kalla (JK) menjelaskan alasan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019. Keputusan tersebut ditetapkan untuk menjaga stabilitas di tahun pemilu.

"Ya hampir semua dapat dikatakan bahwa menjelang pemilu kita harus menjaga stabilitas," kata JK seperti ditulis Rabu (7/11/2018).

JK mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menaikan sesuatu sebelum pemilu. Mulai dari BBM, listrik, hingga pajak.

"Biasanya enam bulan sebelum pemilu enggak ada itu pergerakan, demi stabilitas supaya jangan ribut masyarakat," ungkapnya.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019. Dengan demikian, penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat lalu, pemerintah membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya pada Jumat 2 November 2018.

Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Abaikan Perlindungan Konsumen

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keputusan pemerintah tersebut justru tidak berpihak kepada kepentingan konsumen. Dia menuturkan, kebijakan itu justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Ini kebijakan yang antiklimaks, karena negara artinya abai terhadap perlindungan konsumen, baik yang sudah atau calon perokok," tutur dia pada Selasa 6 November 2018. 

Tulus menambahkan, beban cukai rokok yang ada selama ini dibebankan kepada konsumen bukan kepada industri. Oleh sebab itu, kebijakan ini menurut dia hanya menunjukan keberpihakan pada industri rokok. Keputusan ini, lanjut dia, juga akan meningkatkan populasi penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok. 

"Prevalensi penyakit tidak menular seperti stroke, gagal ginjal, disebabkan salah satunya oleh rokok. Kalau cukai tidak naik,maka pemerintah mendorong agar prevalensi penyakit tidak menular ini terus meningkat," ujar dia.

Tulus pun menegaskan, pemerintah telah mengabaikan nasib konsumen serta masyarakat Indonesia akibat pembatalan tarif cukai itu.

"Salah satu masalah kesehatan masyarakat juga karena rokok, jadi negara di sini telah abai dalam kepentingan konsumen," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya