BKN Bakal Verifikasi Usul Penetapan Status Kepegawaian PNS Korban Lion Air

BKN bertemu dengan biro SDM/perwakilan instansi sebelum verifikasi penetapan status kepegawaian terkait korban pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Nov 2018, 12:00 WIB
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dikawal petugas melihat barang-barang temuan di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Rabu (31/10). 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Senin (29/10) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian terkait korban pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP. 

Hal ini menindaklanjuti aparatur sipil negara (ASN) dari sembilan kementerian/lembaga yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa 6 November 2018 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tercatat sebagai salah satu instansi ASN korban Lion Air JT 610 PK-LQP.

Selaku instansi Pembina manajemen kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya AS yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN.

Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN, Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002, pegawai negeri sipil yang dinyatakan tutup usia diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

“Namun sebelum penetapan status meninggal dunia kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Harun, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (6/11/2018).

Instansi diminat menyampaikan bukti/lampiran dan menerbitkan surat penetapan meninggal dunia. Selanjutnya diusulkan kepada BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan meninggal dunia bagi PNS yang merupakan turunan dari PP Nomor 70 Tahun 2013 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.

 


Selanjutnya

Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menyerahkan dokumen di Posko Antemortem RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/10). Para anggota keluarga itu diperiksa untuk mendukung pemeriksaan antemortem korban insiden pesawat itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pegawai ASN yang ditetapkan meninggal dunia harus memenuhi kriteria berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajiban yang meliputi meninggal dunia langsung atau tidak langsung dank arena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan, dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dank arena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Tercatat ASN yang menjadi korban Lion Air JT 610 PK-LQP berstatus di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya