Liputan6.com, Jakarta - Sudah sebulan lamanya ibunda aktris Atiqah Hsiholan, Ratna Sarumpaet, menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya, akibat kasus penyebaran berita bohong. Selama itu pula sang aktivis sudah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Demi kebaikan ibunya, saat ini Atiqah Hasiholan beserta kuasa hukum Ratna Sarumpaet sedang berupaya mengajukan pengalihan penahanan. Dari status sebagai tahanan penjara, menjadi tahanan kota.
"Penahanan itu ada tiga jenis. Yang pertama di rutan, yang kedua di rumah, yang ketiga di kota. Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya. Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota," kata pengacara, Insank Nasruddin, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Istri Rio Dewanto itu juga bersedia menjadi jaminan apabila pengajuan pengalihan penahanan atas ibundanya disetujui oleh kepolisian.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," ujar Atiqah Hasiholan ditemui usai menjenguk ibunya di Polda Metro Jaya.
Tak Lakukan Pelanggaran
Sang pengacara juga berani menjamin bahwa kliennya tak akan melakukan pelanggaran apabila nantinya telah alih status sebagai tahanan kota.
"Beliau tidak melarikan diri, beliau tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, siap wajib lapor kapan pun ditentukan ya berdasarkan undang-undang," papar sang kuasa hukum.
"Karena kalau kita mau berpikiran bahwa beliau akan melarikan diri bagaimana mungkin. Semua identitas kan sudah disita, mau mempengaruhi saksi bagaimana mungkin, saksi juga sudah diperiksa semua," tandasnya.
Advertisement
Tekanan
Pengajuan pengalihan penahanan ini berkaitan dengan kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun. Atiqah Hasiholan menuturkan bahwa psikis ibundanya mengalami tekanan.
"Melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan. Ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," jelas Insank Nasrudin.