Liputan6.com, Jakarta - Petani tembakau dalam negeri mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Dengan demikian, tarif cukai rokok tersebut tetap sama seperti di tahun ini.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah pusat terhadap keberlangsungan hidup ekonomi petani tembakau nasional.
“Kalangan petani tembakau menyampaikan rasa terima kasih kepada Pak Jokowi yang masih memperhatikan sektor pertembakauan sebagai salah satu aset strategis nasional,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2018).
Agus mengungkapkan, kalangan petani sebelumnya resah dengan rencana pemerintah tersebut. Menyikapi hal itu, petani tembakau menyuarakan aspirasinya pada pemerintah pusat.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum adanya keputusan tersebut, APTI telah melayangkan surat baik ke Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Pertanian, gubernur di masing-masing sentra tembakau dan pemerintah kabupaten. Isi surat tersebut intinya, menghimbau pemerintah, tidak menaikkan tarif cukai pada 2019 dan menunda aturan simplifikasi taruf cukai yang tertuang dalam PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Masukan kami direspons sangat baik oleh Presiden Jokowi sehingga tidak ada kenaikan cukai tembakau 2019. Semoga dengan tidak naiknya cukai tembakau di 2019 akan sangat berdampak terhadap penyerapan bahan baku nasional,” kata dia.
Para petani tembakau, lanjut Agus, juga berharap keputusan pemerintah ini tidak bermuatan politis, melainkan murni ketulusan pemerintah. Dan, keberpihakan pemerintah pusat juga terus berlanjut dengan membuat kebijakan yang memayungi dan membentengi sektor pertembakauan nasional seperti regulasi yang membatasi impor tembakau.
APTI meminta pemerintah untuk menganjurkan ke semua industri tembakau baik nasional maupun multinasional yang sudah memasarkan produknya di Indonesia agar membeli tembakau nasional di musim panen.
“Kebeperpihakan pemerintah terhadap sektor pertembakauan akan berdampak terhadap keberlangsungan dan kemakmuran rakyat tembakau, karena ketika rakyat petani makmur negara tidak mungkin akan hancur,” tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Abaikan Perlindungan Konsumen
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keputusan pemerintah tersebut justru tidak berpihak kepada kepentingan konsumen. Dia menuturkan, kebijakan itu justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Ini kebijakan yang antiklimaks, karena negara artinya abai terhadap perlindungan konsumen, baik yang sudah atau calon perokok," tutur dia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
BACA JUGA
Tulus menambahkan, beban cukai rokok yang ada selama ini dibebankan kepada konsumen bukan kepada industri. Oleh sebab itu, kebijakan ini menurut dia hanya menunjukan keberpihakan pada industri rokok. Keputusan ini, lanjut dia, juga akan meningkatkan populasi penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.
"Prevalensi penyakit tidak menular seperti stroke, gagal ginjal, disebabkan salah satunya oleh rokok. Kalau cukai tidak naik,maka pemerintah mendorong agar prevalensi penyakit tidak menular ini terus meningkat," ujar dia.
Tulus pun menegaskan, pemerintah telah mengabaikan nasib konsumen serta masyarakat Indonesia akibat pembatalan tarif cukai itu.
"Salah satu masalah kesehatan masyarakat juga karena rokok, jadi negara di sini telah abai dalam kepentingan konsumen," kata dia.
Advertisement