Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyambut baik keputusan pemerintah atas tarif cukai tidak naik pada 2019. Sebab keputusan tersebut akan berdampak positif pada keberlangsungan industri tembakau.
Direktur Corporate Affairs and Communication Japan Tobacco International di Indonesia, Fajar Utomo, mengatakan keputusan tidak ada kenaikan cukai rokok, menunjukkan pemerintah menimbang matang dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Pemerintah pasti menimbang berbagai aspek seperti pengendalian, penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, tidak kalah penting mengatasi peredaran rokok ilegal" kata Fajar, di Jakarta, Selasa (7/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Fajar menuturkan, pelaku industri hasil tembakau mengapresiasi keputusan pemerintah, termasuk pemberian kelonggaran batas produksi untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). "Perubahan batasan penggolongan semestinya dapat dilihat dari lingkup yang lebih luas,” ujar dia.
Fajar mengungkapkan, saat ini industri SKT sedang menurun, sehingga diperlukan serangkaian insentif dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan industri SKT yang merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak di IHT.
"Insentif ini tentunya bukan hanya berdampak bagi satu perusahaan saja, namun semua perusahaan yang berada dalam golongan kecil dan menengah tersebut,” ujar dia.
Sementara Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memandang keputusan pemerintah tersebut justru tidak berpihak kepada kepentingan konsumen. Dia menuturkan, kebijakan itu justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Ini kebijakan yang antiklimaks, karena negara artinya abai terhadap perlindungan konsumen, baik yang sudah atau calon perokok," tutur dia.
Tulus menambahkan, beban cukai rokok yang ada selama ini dibebankan kepada konsumen bukan kepada industri. Oleh sebab itu, kebijakan ini menurut dia hanya menunjukan keberpihakan pada industri rokok. Keputusan ini, lanjut dia, juga akan meningkatkan populasi penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.
"Prevalensi penyakit tidak menular seperti stroke, gagal ginjal, disebabkan salah satunya oleh rokok. Kalau cukai tidak naik,maka pemerintah mendorong agar prevalensi penyakit tidak menular ini terus meningkat," ujar dia.
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau Tahun Depan
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi 0di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat ini, pemerintah membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya dikutip dari Antara, Jumat 2 Novemver 2018.
Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.
Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.
Sebelumnya sempat direncanakan kenaikan harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan.
Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement