Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan perhelatan Indo Defence 2018, PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Tim Fasilitasi Pemerintah dalam Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Fasilitasi Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah Terhadap Penerima Modal (Investee).
Direktur Keuangan Dirgantara Indonesia Ahyanizzaman mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya terdapat pesawat N219 dan N245.
Baca Juga
Advertisement
"Fasilitasi PINA dapat meningkatkan kapasitas produksi N219 dan mempercepat realisasi proyel N245," kata Ahyamizzaman di Jakarta, Selasa (7/11/2018).
Pesawat N219 Nurtanio yang pada tanggal 16 Agustus 2017 telah melakukan uji terbang perdana, sampai dengan saat ini masih menjalani serangkaian pengujian sertifikasi. Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh customer dan masyarakat umum.
Pesawat N219 Nurtanio nantinya akan diproduksi secara bertahap. Pada awalnya akan diproduksi 6 unit dengan menggunakan kapasitas produksi eksisting, kemudian dengan menjalankan sistem automasi pada proses manufacturing, secara bertahap kemampuan delivery akan terus meningkat sampai mencapai 36 unit per tahun.
Peningkatan produksi ini setidaknya butuh investasi sekitar USD 100 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
N245
Selain itu, PTDI akan mengembangkan pesawat CN235 yang dikenal dengan nama N245. Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan sustainability daya saing pesawat terbang CN235 di pasarnya. Dalam rangka rencana pengembangan pesawat N245 dengan perkiraan biaya pengembangan (Development Cost) sebesar USD 300 juta.
"Adapun tujuan dari penandatanganan NKB ini dapat menjadi landasan dalam membahas dan memanfaatkan segala kemampuan yang dimiliki dalam rangka mendorong peningkatan pembiayaan non-anggaran Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai prioritas rencana pembangunan nasional," tambah Ahyanizzaman.
Perlu diketahui, Fasilitasi Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (Fasilitasi PINA) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis investasi tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Daerah untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional.
Sedangkan Tim Fasilitasi Pemerintah dalam Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (Tim PINA) merupakan tim fasilitasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Advertisement