Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasannah Yasin. Pengambilan sampel suara ini untuk pembuktian kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"Terhadap Neneng Hasanah Yasin, Bupati Kabupaten Bekasi, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pihak terlait dugaan suap proyek Meikarta ini. Usai diperiksa, Bupati Neneng pun membenarkan penyidik KPK merekam suaranya.
"Enggak, enggak (menanyakan pertanyaan) belum, cuma voice recorder saja," kata Neneng.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Rp 13 Miliar
Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Advertisement