Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dirugikan akibat keterlambatan pengadaan alat peraga kampanye.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, sampai sekarang KPU Kepri belum mencetak alat peraga kampanye untuk parpol, sementara kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu.
Advertisement
"Proses lelang kemungkinan diperpanjang lantaran hanya satu perusahaan yang ikut lelang APK. Ini akan memakan waktu lagi yang cukup lama," ujar Indrawan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/11/2018).
Dia kemudian mencontohkan kondisi berbeda terjadi di KPU Tanjungpinang. Indrawan memaparkan, perusahaan yang memenangkan lelang proyek pengadaan alat peraga kampanye berdomisili di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Distribusi alat peraga kampanye tersebut kemungkinan memakan waktu yang lama. Jadi pemenangnya bukan perusahaan di Tanjungpinang atau Kepri, melainkan di NTT," ucapnya.
Indrawan pun menyesali terjadinya hal tersebut. Seharusnya, kata dia, persoalan pengadaan alat peraga kampanye ini ditangani secara serius sehingga hak peserta Pemilu itu dapat diberikan tepat waktu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Di Daerah Sudah Terpasang
Menurut Indrawan, di berbagai daerah di Indonesia, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU sudah dicetak dan dipasang di kawasan yang telah ditetapkan.
Sementara, kata Indrawan, di Kepri belum ada alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Kepri terpasang karena belum dicetak.
"Kami sudah pernah mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kepri. Jawaban mereka ada sejumlah kendala, terutama anggaran sehingga telat dilelang," tutur Indrawan.
Dia menilai, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Kepri seharusnya dipasang setelah dilaksanakan tahapan kampanye sebagai upaya sosialisasi Pemilu.
"Memang alat peraga kampanye bukan satu-satunya cara untuk menyosialisasikan peserta pemilu, namun merupakan bagian terpenting yang harus disiapkan sejak awal," jelas Indrawan.
Advertisement