Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Aturan baru tersebut memuat revisi dari aturan sebelumnya yang sempat digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, aturan baru ini akan terbit bulan ini, paling lambat pada 20 November 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," kata dia di kantornya, Rabu (7/11/2018).
Di dalam PM baru tersebut sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.
"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ungkap dia.
Dia menjelaskan, PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik pada beberapa kota besar yaitu Makasar, Surabaya dan Medan.
"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," dia menandaskan.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Cara Kemenhub Pastikan Taksi Online Tak Langgar Aturan Tarif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah taksi online benar-benar berlaku sesuai aturan. Caranya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online. Langkah ini untuk memastikan secara langsung penerapan tarif batas atas dan bawah pada moda transportasi berbasis digital tersebut.
Baca Juga
"Kita akan buat secara acak naik mobil mereka," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Budi, jika ada taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka instansinya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online tersebut.
Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.
"Kalau di bawah Rp 3.500 (tarif batas bawah) berarti melakukan pelanggaran, kita kasih bukti transaksi. Kita kasih SP satu. Saya rasa perusahaan sebesar itu dikasih SP 1 sangat berpengaruh," tutur dia.
Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, biasanya pelanggaran tarif batas atas dan bawah dilakukan pada waktu tertentu. Seperti jam sibuk, aplikator taksi online akan menetapkan tarif di atas ketetapan tarif batas atas.
"Contoh di SCBD Sudirman, biasanya saat peak hours sangat tinggi, Sudirman-Thamrin selain peak hours saat cuaca hujan. Juga untuk batas bawah biasanya dilakukan (pelanggaran) di tempat sepi," dia menambahkan.
Tonton Video Ini:
Advertisement