KPK Periksa Taufik Kurniawan Terkait Kasus TPPU Bupati Kebumen

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diperiksa untuk tersangka korporasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2018, 14:04 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Kebumem TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Politisi PAN itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha.

"TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai Saksi untuk PT Tradha," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Berdasarkan pantauan, Taufik Kurniawan tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Sebelumnya, KPK menjerat PT Tradha dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk mengikuti lelang dan menggarap lima proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dengan nilai total proyek sekitar Rp 51 miliar.

Tak hanya itu, PT Tradha juga menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya dari sejumlah kontraktor.

 


Suap DAK

Sementara itu, KPK juga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya