Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Kembalikan Rp 3 M ke KPK

Selain Neneng, kata Febri, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2018, 15:03 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikkan Rp 3 miliar. Neneng mengaku uang yang dikembalikan itu merupakan jumlah yang diterimanya terkait izin proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Jurur Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Selain Neneng, kata Febri, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah Sin$ 90 ribu, yang diterimanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2018 lalu.

Febri mengingatkan, agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan suap proyek Meikarta ini. Febri meminta para pihak yang terkait perkara ini tak menyembunyikan informasi yang diketahui.

"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar dia.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

 


Pihak Swasta

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya