Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah RI, pada 19 Juli 2017, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa -- pendirian negara syariah-- dinilai tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Advertisement
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," kata Menko Polhukam Wiranto tahun lalu.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir (HT). Organisasi yang berdiri di Yerusalem pada 1953 itu juga dilarang di sejumlah negara dunia.
Hizbut Tahrir, yang didirikan oleh seorang cendekiawan bernama Taiquddin al Nabhani, dilarang atas sejumlah alasan kontroversial, mulai dari kudeta hingga terorisme.
Berikut sejumlah negara di dunia yang telah menetapkan pelarangan terhadap Hizbut Tahrir, seperti yang dirangkum oleh Liputan6.com dari Counterextremism.com:
- Bangladesh
- China
- Indonesia
- Mesir
- Jerman
- Yordania
- Kazakhstan
- Kirgiztan
- Lebanon
- Pakistan
- Rusia
- Arab Saudi
- Tajikistan
- Turki
- Libya
- Suriah
Berikut sejumlah penjelasan mengapa HT dilarang di negara-negara tersebut, seperti Liputan6.com kutip dari berbagai sumber:
Uzbekistan
Organisasi dengan nama alias Party of Liberation atau Islamic Party of Liberation itu dilarang di Uzbekistan sejak tahun 1999, seperti dikutip dari globalsecurities.org. Alasannya karena Presiden Uzbekistan Islam Karimov menduga kuat organisasi itu sebagai dalang serangkaian serangan bom di Tashkent, Uzbekistan sepanjang tahun 1999.
Kirgiztan dan Tajikistan
Hizbut Tahrir cabang dua negara tersebut turut dijatuhi sanksi larangan beraktivitas. Menurut globalsecurities.org, larangan di dua negara itu disebabkan atas pengaruh pelarangan di Uzbekistan.
Larangan HT di Kirgiztan diterapkan pada tahun 2004 karena dinilai sebagai 'kelompok ekstrem yang signifikan'. Sementara di Tajikistan, penangkapan dan pemberian vonis penjara terhadap sejumlah anggota HT telah dilakukan sejak tahun 2005.
Mesir
Larangan HT di Mesir diberlakukan pasca peristiwa Takfir wal-Hijra (pengasingan dan pembuangan) pada 3 Juli 1977, menurut The Jamestown Foundation, lembaga kajian asal Amerika Serikat.
Anggota HT cabang Negeri Sinai itu diduga terlibat dalam peristiwa 1977 yang ditandai dengan penculikan mantan atase penting Mesir, Muhammad al-Dhahabi. Penculikan Dhahabi dilakukan untuk ditukar ganti dengan pembebasan sejumlah anggota HT yang ditahan pemerintah.
Libya
Di bawah rezim Moammar Khadafi, sejumlah anggota Hizbut Tahrir dibunuh atau ditangkap melalui sejumlah tindakan penegakan hukum yang bersifat ekstra-yudisial (dilakukan oleh aparat tanpa melalui alur sistem peradilan pidana konvensional), seperti yang dikutip dari Middle East Policy Journal VII.
Suriah
Pelarangan dan pembubaran yang bersifat ekstra-yudisial (dilakukan oleh aparat tanpa melalui alur sistem peradilan pidana konvensional) juga dilakukan di Suriah pasca negara pimpinan Presiden Bashar al-Assad itu dilanda perang saudara.
Menurut laporan HT, sekitar 1.200 anggotanya ditahan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum. Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Suriah itu menuai perhatian organisasi keamnusiaan dan HAM Amnesty International pada tahun 2006.
Kazakhstan
Hizbut Tahrir dilarang pada tahun 2005, seperti yang dirujuk dari Committee for Religious Affairs of the Ministry of Culture and Sport Republik Kazakhstan. Larangan itu diterapkan oleh pemerintah karena HT diduga terlibat sebagai dalang sejumlah aktivitas terorisme di negara pecahan Uni Soviet itu.
China
Organisasi HT telah dilarang oleh pemerintah China, khususnya di Provinsi Xinjiang, wilayah yang dihuni oleh banyak etnis beragama Islam, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita AFP. Bagi pemerintah China, HT dianggap sebagai penebar teror lain di Xinjiang.
Bangladesh
Pada tahun 2009, HT dilarang oleh pemerintah Bangladesh sebagai organisasi yang terlibat dalam aktivitas militan, seperti dikutip dari The Daily Star. Sejak saat itu, aparat penegak hukum kerap mengasosiasikan HT sebagai dalang peristiwa kontroversial, salah satunya seperti upaya kudeta 2011.
Jerman
Pada Januari 2003, Hizbut Tahrir dilarang beraktivitas di Jerman. Menurut Menteri Dalam Negeri Otto Schilly, HT dinilai melakukan penyebaran kekerasan dan kebencian terhadap kelompok semit (Yahudi).
Turki
Menurut Center for Policing Terorism, aktivitas HT dilarang di Turki. Meski begitu, organisasi itu kerap bergerak dalam kapasitas rahasia. Pada tahun 1967, pemimpin HT cabang Turki ditangkap aparat Negeri Ottoman ketika negara itu menerapkan larangannya.
Negara Lain
Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Denmark tidak melarang HT secara legal.
Namun ketiga negara tersebut menerapkan proscription (mengutuk) terhadap aktivitas terorisme yang kerap diduga kuat didalangi oleh HT, demikian seperti yang dikutip dari The Sydney Morning Herald.
Simak video pilihan berikut:
Penahanan...
Sementara itu, belum lama ini, Rizieq Shihab ditahan polisi di Arab Saudi karena memasang bendera ISIS di kediamannya di Makkah.
Kementerian Luar Negeri RI pada 7 November 2018 buka suara soal kabar penahanan Rizieq Shihab di Arab Saudi yang mencuat pada awal pekan ini.
"Pada tanggal 5 November 2018 Kemlu RI menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI a.n. Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah."
"Guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemlu RI telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran."
"Dari hasil penelusuran, diperoleh konfirmasi bahwa Muhammad Rizieq Shihab sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah, atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Muhammad Rizieq Shihab di Makkah."
"Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Muhammad Rizieq Shihab sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri."
"Tentunya hukum dan aturan setempat harus dihormati."
"Informasi terakhir yang diterima Muhammad Rizieq Shihab telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali ke rumahnya di Makkah pada sekitar 20.00 tadi malam (6 November 2018)."
Bendera Hitam Bertendensi Gerakan Ekstremis
Sementara itu, menurut keterangan resmi dari KBRI Riyadh, dijelaskan bahwa "Pada tanggal 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 waktu setempat, tempat tinggal Muhammad Rizieq Shihab didatangi oleh pihak kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian belakang rumah Muhammad Rizieq Shihab."
KBRI Riyadh juga menjelaskan bahwa, "Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaeda, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme."
Namun, baik Kemlu RI dan KBRI tak memberikan deskripsi yang merinci mengenai bendera yang dimaksud.
Kendati demikian, menurut sejumlah kelompok, bendera serupa kerap disebut sebagai 'bendera tauhid' --dengan latar belakang hitam bertuliskan enkripsi tauhid dalam Bahasa Arab berwarna putih.
Tapi di sisi lain, baik, HT, ISIS, dan Al-Qaeda acap kali menggunakan bendera yang mirip pada berbagai kesempatan.
Sementara itu, diketahui pada Oktober 2018, ketika ramai pemberitaan soal kasus penampakan dan pembakaran 'bendera tauhid' pada Hari Santri Nasional di Garut, Rizieq sendiri pernah "meminta masyarakat memasang bendera dan panji-panji dengan tulisan kalimat tauhid di rumahnya."
Advertisement