Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Jika kedua orangtua saya adalah penjual ayam di pasar dengan rata-rata penghasilan Rp 6 juta per bulan. Saat menjalani usaha tidak memiliki karyawan. Kemudian memiliki lima anak.
Yang jadi pertanyaan, berapa pajak yang harus dibayarkan setiap bulan jika orangtua saya membuat NPWP? Apakah ada potongan pajak yang bisa meringankan beban pajak yang harus dibayar?
Terimakasih
wirantixxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban:
Yth. Saudara Wiranti Wanto,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan 1 (satu) NPWP.
Wajib Pajak mendaftarkan diri kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
Setelah mempunyai NPWP, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Yang termasuk pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam PP ini adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha yang jumlah peredaran brutonya dalam Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Agar dapat dikenai PPh sesuai PP 23/2018 ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan “Contoh Permohonan Surat Keterangan” sebagaimana diatur dalam Bagian B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
Apabila orang tua Saudara memilih untuk dikenai PPh sesuai PP 23/2018 ini, maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 (0,5% x 6 juta).
Jumlah tersebut harus dilunasi dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Kantor Pos & Giro yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran sendiri PPh ini dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Selanjutnya, dalam hal jumlah peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp.4,8 miliar dalam Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP 23/2018.
Tidak termasuk juga ke dalam pengertian Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP 23/2018 ini adalah Wajib Pajak yang memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018 meskipun peredaran brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar dalam Tahun Pajak.
Wajib Pajak yang memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018 wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan "Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan" sebagaimana diatur dalam Bagian A Lampiran PMK-99/PMK.03/2018.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak termasuk ke dalam PP 23/2018 ini akan dikenakan PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Adapun PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto yang diperoleh dengan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mendapatkan tambahan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh.
Apabila orangtua Saudara memilih untuk tidak dikenai PPh sesuai PP 23/2018, maka pajaknya dihitung sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagai berikut :
-Omset Penjualan Ayam setahun =72.000.000
-Asumsi : Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan =15.000.000(-)
-Penghasilan Neto =57.000.000
-Status PTKP (K/3) =72.000.000(-)
-Penghasilan Kena Pajak (PKP) =0
-PPh dibayarkan ke negara =0
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240