Presdir Jakarta Royale Golf, Muljono Tedjokusumo usai sidang perdana kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di PN Jakbar, Rabu (7/11). Muljono menjadi terdakwa kasus mafia tanah. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Presdir Jakarta Royale Golf, Muljono Tedjokusumo usai sidang perdana kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di PN Jakbar, Rabu (7/11). Lokasi tanah di Jalan Raya Puri Kembangan RT 011/RW 005. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Presdir Jakarta Royale Golf, Muljono Tedjokusumo (kiri) usai menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di PN Jakbar, Rabu (7/11). Muljono dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Presdir Jakarta Royale Golf, Muljono Tedjokusumo usai sidang perdana kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di PN Jakbar, Rabu (7/11). Muljono menjadi terdakwa kasus mafia tanah. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Presdir Jakarta Royale Golf, Muljono Tedjokusumo usai sidang perdana kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di PN Jakbar, Rabu (7/11). Muljono dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP. (Merdeka.com/Arie Basuki)