Kurangi Risiko, Bank Syariah Mandiri Tak Layani Pembiayaan Valas

Bank Syariah Mandiri menyatakan tidak lagi menerima pengajuan pembiayaan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Nov 2018, 15:10 WIB
Petugas melayani nasabah di Bank Mandiri Syariah di Jakarta, Kamis (14/7). Sejumlah bank syariah mengaku siap menjadi bank persepsi, Jakarta, Kamis (14/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Syariah Mandiri menyatakan tidak lagi menerima pengajuan pembiayaan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kurs yang sepanjang tahun ini terus bergejolak.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Toni Eko Boy Subari, mengatakan meski demikian, Bank Syariah Mandiri memiliki pembiayaan yang berjalan dalam bentuk dolar AS. Hanya saja porsinya cukup kecil.

"Porsi pembiayaan valas di Bank Syariah Mandiri ini hanya 5 persenan, kecil. Sebenarnya sudah satu tahun terakhir kita tidak membiayai pembiayaan dalam bentuk valas. Jadi Insya Allah kita akan stabil ke depannya," kata dia di kantornya, Kamis (8/11/2018).

Sementara itu di kesempatan yang sama, Direktur Bank Syariah Mandiri Ade Cahyo Nugroho mengatakan, mengenai pembiayaan hingga kuartal III 2018 meningkat 11,1 persen menjadi Rp 65,24 triliun dari periode yang sama tahun lalu Rp 58,72 triliun.

Di sisi lain Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,07 persen dari Rp 74,75 triliun pada kuartal III 2017 menjadi Rp 82,28 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama didorong produk tabungan yang  meningkat 13,77 persrn menjadi Rp 32,99 triliun per kuartal III 2018.

"Jadi kalau dilihat antara pembiayaan dengan DPK bisa dikatakan likuiditas kita aman, tidak ketat," tegas dia.

 


Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Bank Syariah Mandiri

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Sebelumnya, Bank Syariah Mandiri menjadi bank syariah selanjutnya yang bermitra BPJS Kesehatan. Kini pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi rumah sakit atau faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui BSM.

Kemitraan keduanya ini ditandai dengan telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kedua belah pihak, hari ini di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

"Ini menjadi kepercayaam tersendiri yang kami emban dari BPJS Kesehatan, sekaligus memperluas pasar kita dari saat ini masih 5,7 persen di nasional," kata Direktur BSM Kusman Yandi di Hotep JS Luwansa, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Dikatakannya, saat ini BSM sudah memiliki kerjasama dengan 50 rumah sakit. Tidak hanya RS Islam melainkan juga RS berskala internasional. Hal ini jelas akan mempermudah mereka dalam penagihan pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini sekaligus akan menjadi pintu masuk BSM dalam mendukung program kesehatan pemerintah.

Saat ini, BPJS Kesehatan sendiri memiliki jumlah peserta mencapai lebih dari 201 juta jiwa. Selain itu BPJS juga bermitra dengan 22.390 faskes tingkat pertama, 2.426 rumah sakit, 1.544 apotek dan 1.084 optik.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kamal Imam Santoso menambahkan, mulai hari ini maka ada dua bank syariah yang bekerjasama yaitu Bank Muamalat dan BSM.

"Dengan adanya sinergi bersama perbankan syariah ini, diharapkan manajemen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dengan prinsip syariah, dapat turut memanfaatkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) demi menjaga arus finansial rumah sakit. Sehingga pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan optimal," tegas dia.

Tak hanya dengan dua bank syariah, sebelumnya BPJS juga telah bermitra dengan beberapa bank untuk prinsip yang sama. Perbankan tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB.

Pelaksanaannya, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.

Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya