KPK: Pegawai Imigrasi Kembalikan Rp 30 Juta Terkait Kasus Eddy Sindoro

Pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Nov 2018, 15:16 WIB
Advokat Lucas saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar ikut membantu pelarian tersangka korupsi Eddy Sindoro. Bahkan, KPK menyebutkan pegawai Imigrasi itu telah mengembalikan uang Rp 30 juta.

"Yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Bukti pengembalian uang itu akan dibuka dengan bukti-bukti lainnya dalam persidangan Lucas.

"Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," jelasnya.

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambung Febri.

Dalam surat dakwaan Lucas, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati disebut ikut membantu pelariang tersangka KPK Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok, Thailand.

Selain Andi dan Yulia, sejumlah petugas bandara lainnya juga disebut ikut membantu pelarian Eddy. Mereka antara lain, M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diberi Uang dan Ponsel

Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi. Mereka bertiga melakukan tugas itu atas perintah dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp 30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M Ridwan mendapat Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp 20 juta. Sementara Bowo, mendapat uang sebesar Rp 250 juta dari Lucas atas bantuannya melarikan Eddy Sindoro terbang ke luar Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya