Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar saat menjalani sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sidang beragenda pengajuan bukti baru yang diajukan pihak pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) bersiap mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11).Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) bersiap sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sidang beragenda pengajuan bukti baru yang diajukan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar bersiap mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) saat sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sidang beragenda pengajuan bukti baru yang diajukan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) saat sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sidang beragenda pengajuan bukti baru yang diajukan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sidang beragenda pengajuan bukti baru yang diajukan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)