Aturan Baru Taksi Online Diujicoba, Ada Batasan Tarif

Kementerian Perhubungan masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator layanan taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Nov 2018, 19:15 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.

“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kami sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kami sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500,” jelas Budi seperti ditulis Kamis (8/11/2018).

Budi mengakui bahwa Kementerian Perhubungan masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini.

“Kami harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” tegas dia.

Batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Budi mengatakan juga bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.

“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi. Kalau tarifnya tidak sesuai, kami akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Budi.

Ia juga berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Suspend Sepihak

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Tak hanya mengenai tarif, Budi turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi.

“Ini memang murni antara mitra pengemudi dengan aplikator. Paling kami hanya bisa menyampaikan kepada 2 aplikator itu karena yang dituntut adalah untuk tidak sepihak dari aplikator saja. Minimal mungkin kode etiknya disampaikan betul dari awal saat mereka bekerja sama," kata dia.

"Kalaupun nanti dilakukan suspend setidaknya ada komunikasi yang baik antara mereka (aplikator dan mitra pengemudi). Setidaknya ada lembaga khusus diantara mereka untuk menghindari pemutusan sepihak,” ucap Budi.

Beberapa asosiasi pengemudi juga mengharapkan adanya proses bertahap sebelum pemberian sanksi hingga suspend yang dilakukan oleh aplikator.

Mengenai regulasi baru pengganti PM 108 ini, Budi menargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.

Dalam penyusunan regulasi baru ini Budi menyebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akomodatif terhadap keluhan yang disampaikan semua pihak sehingga begitu diimplementasikan nantinya tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya