Curi Sandal Dipenjara Lima Tahun

Seorang siswa SMK Negeri 3 Palu diancam hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Ia didakwa mencuri sandal seharga Rp 30 ribu.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Des 2011, 12:11 WIB
Liputan6.com, Palu: Seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 Palu diancam hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/12). Ia didakwa mencuri sandal seharga Rp 30 ribu [baca: Dituduh Curi Sandal, Seorang Bocah Disidangkan].

Begitu mudahnya hukum menyeret seorang rakyat kecil. Sebaliknya, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom senilai Rp 24 miliar yang terlihat terang benderang, belum juga menyeret pelaku suap ke pengadilan. Hanya penerima suap yang sudah dipenjara. Panda Nababan dan Paskah Suzetta dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun lima bulan penjara dan satu tahun empat bulan penjara.

Keganjilan juga terjadi dalamkasus suap wisma atlet. Hukuman untuk Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, dan Mohammad El Idris, hanya kurang dari lima tahun penjara.

Ironi lain juga ditunjukkan kasus pencurian lima buah alpukat oleh Wida Warta di Madiun, Jawa Timur. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara mencuri alpukat seharga Rp 20 ribu. Dari balik jeruji kantor polisi, Sida hanya pasrah.(BJK/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya