Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Saat ini, KPK tengah mendalami para anggota DPRD Jambi yang disebut menerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD. Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan kami lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 November 2018.
Advertisement
Febri menyebut bahwa pengembangan perkara ini akan membuka siapa saja pihak-pihak yang diduga turut menerima uang suap. Menurut dia, aliran duit kepada anggota DPRD Jambi menjadi salah satu point untuk membuka penyelidikan baru.
"Proses pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku yang lain. Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lunasi Hutang Kampanye
Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.
Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard.
Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.
Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.
Advertisement