Liputan6.com, Bangka Belitung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2019.
"Kami sudah meneken nota kesepahaman, artinya Bawaslu dan pihak kepolisian sudah memiliki komitmen yang kuat dalam rangka bekerja sama menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya menyalahi aturan," ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, seperti dilansir Antara, Jumat (9/11/2018).
Advertisement
Dia menilai penting penandatanganan nota kesepahaman tersebut, mengingat intensitas pemasangan alat peraga kampanye belakangan ini makin meningkat.
Oleh karena itu, menurut Robianto, memerlukan kesepahaman lintas instansi, termasuk pihak kepolisian.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah terkait dengan penertiban alat peraga kampanye," ucapnya.
Menurut Robianto, pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan oleh pihak KPU, termasuk penetapan titik pemasangannya.
"Ketentuannya sudah ada, semua itu diatur dalam PKPU, justru itu saya mengimbau partai politik peserta pemilu untuk mengindahkan aturan yang ada," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerja Sama dengan Satpol PP
Tak hanya itu, menurut Robianto, Bawaslu juga sudah menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dengan penertiban alat peraga kampanye.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Bangka Tengah terkait dengan penggunaan anggaran dan sebagainya," pungkas Robianto.
Advertisement