Bawaslu Terus Awasi Pelanggaran Pemilu 2019

Mengingat tidak memiliki alat untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang melanggar, Bawaslu merekomendasikannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 09 Nov 2018, 17:46 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Hermansyah menegaskan, pihaknya bertugas hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

"Bawaslu adalah badan pengawas yang memiliki batasan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu, Bawaslu bekerja hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," ujar Hermansyah saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, di Bandarlampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).

Dia mencontohkan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum ditetapkan masa kampanye.

Menurut Hermansyah, adanya baliho besar yang melanggar bukan berarti tidak ditindak, tetapi tidak memiliki alat untuk melakukan pelepasan baliho tersebut.

"Tidak mungkin juga kami langsung memanjat tiang-tiang baliho yang tinggi," ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, mengingat tidak memiliki alat untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang melanggar, Bawaslu merekomendasikan hal tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan eksekusi.

"Jadi kami berharap masyarakat tidak lagi menyebutkan Bawaslu tidur atau pun tidak bekerja, karena pada hakikatnya Bawaslu adalah lembaga pengawas sesuai dengan UU," kata Hermansyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Terus Lakukan Pengawasan

Warga menunjukan kertas surat suara di TPS Utan Panjang, Jakarta, Minggu (19/2). Sebelumnya, ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memaparkan temuan adanya lima orang yang melanggar dalam pencoblosan, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hermansyah menegaskan, Bawaslu terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terkait pelanggaran dalam proses Pemilu. Dalam hal ini, kata dia, adalah proses kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye.

Hadir pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan LSM, yaitu Damar, HMI Bandarlampung, PMII Bandarlampung, IMM Bandarlampung, Pemuda Katolik Bandarlampung, GP Ansor Bandarlampung, PMKRI Bandarlampung, dan Kohati Bandarlampung.

Kemudian, mahasiswa perguruan tinggi mulai dari BEM Universitas Terbuka, BEM Universitas Lampung, BEM STKIP PGRI Bandarlampung, BEM UIN Radin Intan Bandarlampung, BEM Universitas Bandarlampung, BEM IIB Darmajaya, dan BEM Universitas Teknokrat Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya