Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan terhadap DPO kasus korupsi bernama Didi Supriadi (DS).
"DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah rumah kos," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, penangkapan terhadap Didi dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB.
Didi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan Plafon Rp 25 miliar.
"Amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp12.305.510.632 subsider 5 tahun penjara," kata Febri.
Telah Dieksekusi
Febri mengatakan, kini Didi sudah dieksekusi oleh Kejati Jawa Barat. Menurut Febri, permintaan pencarian Didi sendiri sudah diterima KPK sejak Januari 2016.
"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi (terpidana) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement