Liputan6.com, Tangerang - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia. Ekstasi itu dibawa oleh dua orang perempuan warga negara Malaysia untuk rekannya di Jakarta.
Kapolrestra Bandara Kombes Viktor Togi Tambunan mengatakan, barang tersebut dibawa oleh tersangka berinisial NRA dan NN melalui pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-380 dengan rute Malaysia-Indonesia, Sabtu, 3 November 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.
Advertisement
Pada saat penangkapan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai tak menemukan barang bukti pada NRA.
"Di sini NRA menitipkan narkotika kepada NN. Ketika awal diamankan, dari tersangka tidak ada narkotika," ujar Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (9/11/2018).
Namun, karena kecurigaan yang kuat kepada NRA, polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap rekan NRA berinisial NN di sebuah hotel di Jakarta. Dari kamar hotel itu, diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir dalam tiga bungkus plastik.
Menurut Victor, kecurigaan kepada NRA merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sebelumnya tersangka NRA pernah terlibat dalam kasus serupa.
"NRA pernah juga bersama pacarnya ke Bali dan diungkap kasus narkotika di sana. Identitas yang bersangkutan sudah dicatat, kita ada informasi yang bersangkutan akan masuk, lalu dilakukan pemeriksaan," jelas Victor.
Dari kasus itu, Viktor menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Alhasil, berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, kepolisian kembali menangkap dua orang tersangka dengan inisial CS dan YC.
Dari tangan dua tersangka, diamankan 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik yang baru diambil dari kawasan Jakarta Timur.
Lanjutnya, empat tersangka yang diamankan saat ini merupakan kurir. Menurutnya, untuk membawa barang tersebut NRA diupahi 2.000 ringgit dan NN 1.000 ringgit jika aksinya berhasil.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Diduga, NRA dan NN melakukan itu atas perintah TN, yang saat ini berstatus DPO. TN saat ini diduga berada di Malaysia. Sementara CS dan YC mengambil barang itu atas perintah RW yang juga masih DPO.
Kerja Sama Bea Cukai
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junti Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Viktor mengatakan, operasi ini dilakukan atas kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelumnya tersangka dengan inisial NR sudah tercatat di pihak Bea Cukai dan Imigrasi terkait," ujar dia.
Kasi bidang Penindakan Bea Cukai Salomo menuturkan, operasi itu adalah hasil kerja sama yang antara pihaknya dan kepolisian. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitan atau kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement