Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2.3GHz.
Laporan tersebut menunjukkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kepatuhan terhadap izin biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3GHz.
Baca Juga
Advertisement
Yang mengejutkan, dari laporan tersebut diketahui bahwa PT First Media dan PT Internux (Bolt) masih memiliki tunggakan atas pembayaran izin penggunaan frekuensi 2.3 Ghz.
Sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp 364,8 miliar. Padahal, masa jatuh tempo untuk masing-masing tahun adalah tanggal 17 November.
Tidak hanya itu, PT Internux sebagai penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP hingga dua tahun lamannya. Total tunggakan untuk Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
Sehingga total, keduanya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp 708,4 miliar.
PT Jasnita juga Menunggak Bayar BHP Frekuensi
Tidak hanya First Media dan Bolt, pemegang izin penggunaan frekuensi lain yang juga masih nunggak BHP adalah PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun.
Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.
Padahal, menurut ketentuan pasal 34 ayat 1 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 29 ayat 1 PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan satelit orbit, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam hal ini, artinya First Media, Bolt, dan PT Jasnita harus membayar BHP kepada Kemkominfo lantaran telah menggunakan frekuensi 2.3GHz.
Advertisement
Izin Terancam Dicabut
Kemudian, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 PM Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2018 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, setiap pemegang izin yang tidak membayar penuh pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
"Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018," demikian menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi Kemkominfo, Sabtu (10/11/2018).
Kemkominfo, menurut Ferdinandus, juga telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang menunggak BHP frekuensi untuk berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan tunggakan.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: