Gugat Kemkominfo Soal BHP Frekuensi, First Media: Layanan Tetap Berjalan

Isi gugatan First Media adalah agar menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.

oleh Iskandar diperbarui 10 Nov 2018, 10:44 WIB
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak terkait dengan layanan First Media sebagai penyedia layanan TV Kabel dan internet. Hal itu pun tak berdampak pada layanannya hingga saat ini.

"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan KBLV ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel KBLV dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," demikian pernyataan resmi First Media yang diterima Tekno Liputan6.com, Sabtu (10/11/2018).

Karena itu, First Media terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya dan memperbanyak akses masyarakat ke jaringan First Media.

Untuk diketahui, isi gugatan First Media adalah agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.

Juga menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

Selanjutnya menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.


Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar

Jajaran BOD Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan Bolt (Sumber: Bolt).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2.3GHz.

Laporan tersebut menunjukkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kepatuhan terhadap izin biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3GHz.

Yang mengejutkan, dari laporan tersebut diketahui bahwa PT First Media dan PT Internux (Bolt) masih memiliki tunggakan atas pembayaran izin penggunaan frekuensi 2.3 Ghz.

Sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp 364,8 miliar. Padahal, masa jatuh tempo untuk masing-masing tahun adalah tanggal 17 November.

Tidak hanya itu, PT Internux sebagai penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP hingga dua tahun lamannya. Total tunggakan untuk Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.

Sehingga total, keduanya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp 708,4 miliar.


Bukan Hanya Bolt dan First Media

BTS (wikimedia.org)

Tidak hanya First Media dan Bolt, pemegang izin penggunaan frekuensi lain yang juga masih nunggak BHP adalah PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun.

Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.

Padahal, menurut ketentuan pasal 34 ayat 1 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 29 ayat 1 PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan satelit orbit, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dalam hal ini, artinya First Media, Bolt, dan PT Jasnita harus membayar BHP kepada Kemkominfo lantaran telah menggunakan frekuensi 2.3GHz.

(Isk/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya