DPR Dorong Pemerintah Angkat 1,2 Juta Guru Honorer Jadi PNS

DPR mengakui memang tidak bisa seluruh tenaga guru honorer diangkat sekaligus menjadi PNS.

oleh Merdeka.com diperbarui 10 Nov 2018, 14:30 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokoowi) untuk mengangkat 1,2 juta guru honorer menjadi guru tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk memberikan kepastian nasib para tenaga honorer.

"Saya berharap Pak Jokowi mengangkat 1,2 juta guru honorer menjadi guru tetap," kata Anggota Komisi X DPR RI, Effendi Simbolon, dalam diskusi bertajuk ' Vokasi dan Ironi Pendidikan di Era Milenial' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2018).

"Tapi kemarin dialokasi di RAPBN 2019 kok tidak muncul. Ini kok kayak tidak seksi begitu. Sebanyak 1,2 juta guru honorer diangkat kan keren kayak dia membebaskan tarif tol Suramadu," imbuhnya.

Politisi PDIP ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer. Perhatian tersebut kata dia tidak nampak dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Makanya kami bertanya-tanya ke Menteri Keuangan, kan banyak fiskal lain dipotong, kenapa kemudian tidak dialokasikan," ujarnya.

Dia mengakui memang tidak bisa seluruh tenaga guru honorer tersebut diangkat sekaligus. Namun pemerintah perlu memikirkan opsi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

"Kalaupun tidak semua, tapi ada kepastian terhadap guru tidak tetap yang honorer ini, yang jelas-jelas mereka adalah para pahlawan yang disebut tadi dalam pendidikan tapi tidak dialokasikan secara bertahap. Sebanyak 1,2 juta guru honorer tersebar di seluruh daerah di Indonesia ini," tegas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Embu 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Alternatif Pemerintah soal Tenaga Honorer

Sejumlah guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi tersebut untuk mendukung proses penyelesaian atau penentuan nasib para honorer K2 yang sedang dirapatkan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar agar masalah tenaga honorer segera selesai. Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.

"Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Yanuar, di Jakarta, pada Jumat 2 November 2018.

Menurut Yanuar, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.

"Perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya," kata dia.

Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes, berpotensi konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.

"Kalau kita mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar menegaskan.

Yanuar mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Opsi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.

Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen P3K) dan Perpres tentang jabatan yang dibuka bagi P3K menjadi sangat urgent, karena menjadi payung hukum penyelesaian masalah ketidakjelasan status pegawai dan pengangkatan tenaga honorer.

Opsi ketiga adalah pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan.

Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda dapat membayar gaji TH-K2 gaji sesuai UMR.

Yanuar menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan berbagai simulasi untuk mencari jalan terbaik bagi guru honorer dengan menghitung estimasi setiap pilihan.

"Pertimbangan mengangkat kesejahteraan guru dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan menjaga standar guru kita. Ini upaya terbaik untuk semua tenaga honorer,” kata Yanuar.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya