Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan uji publik angkutan sewa khusus (taksi online) di 6 kota besar Indonesia. Hal ini guna mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108 yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.
Uji publik untuk menggantikan PM 108 telah dilakukan di Makasar, Surabaya, dan Medan pada Rabu 7 November 2018. Selanjutnya pada hari ini dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Jogjakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sangat memperhatikan keluhan semua pihak. Sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.
"Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Hal yang Berbeda dalam PM baru ini adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus ada dalam taksi online, sehingga baik pengemudi maupun penumpang terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya.
"Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan (terkait fisik pengemudi dan waktu kerja), kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan (aksesibilitas), keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," kata dia.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga mengatur masalah tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya.
Batasan tarif taksi online ini telah ditentukan dalam Perdirjen, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer (km). Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per km.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Evaluasi Berkala
Penetapan tarif ini oleh Dirjen Hubdat, Kepala Badan, serta Gubernur sesuai dengan wilayah yang menjadi kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu Budi meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Budi.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.
Dalam uji publik ini, Kementerian Perhubungan mengundang beragam unsur seperti perwakilan Polda, Kepala Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, DPP Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), perwakilan aplikator, akademisi, serta perwakilan aliansi pengemudi.
Advertisement