Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 akan mendorong daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat di tahun depan. Namun dengan catatan, pemerintah bisa menjaga tingkat inflasi di level yang rendah.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Sri Soelistyowati mengungkapkan, dengan kenaikan UMP, masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah akan memiliki uang yang lebih banyak untuk melakukan konsumsi.
"Kenaikan UMP berdampak pada daya beli masyarakat khususnya buruh masuk masyarakat golongan bawah. Dia akan punya uang untuk membeli sesuatu, atau daya belinya meningkat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Meskipun, lanjut dia, tidak semua masyarakat memanfaatkan kenaikan upahnya untuk meningkatkan konsumsi. Sebab di daerah tertentu, masyarakat lebih memilih untuk memanfaatkan kenaikan upahnya untuk menabung.
"Walaupun nanti realisasinya mungkin mereka akan menabung. Karena ada daerah-daerah tertentu yang konsumsinya dikurangi tetapi mereka tabung supaya anaknya bisa sekolah lebih tinggi lagi," ungkap dia.
Namun demikian, menurut Sri, kenaikan UMP merupakan hal yang akan membawa dampak positif bagi daya beli masyarakat. Tinggal bagaimana inflasi di tahun depan dijaga agar tidak justru menggerus kenaikan upah buruh.
"Tapi kenaikan UMP diharapkan akan menolong daya beli kalau inflasinya terjaga dan harga-harga stabil, tidak naik," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2019
Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2019, hanya tiga provinsi yang pada tahun depan besaran Upah minimumnya di atas Rp 3 juta. Sedangkan sisanya masih berada di kisaran Rp 2 juta dan bahkan kisaran Rp 1 juta.
BACA JUGA
Tiga provinsi yang besaran UMP-nya berada pada angka Rp 3 juta ke atas yaitu DKI Jakarta, dengan Rp 3,9 juta. Kemudian disusul Papua dengan Rp 3,2 juta dan Sulawesi Utara dengan Rp 3,05 juta.
Ketiga provinsi ini menaikkan UMP sebesar 8,03 persen. Angka tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. Sehingga kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Berikut 5 besar provinsi dengan UMP tertinggi di 2019:
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar Rp 292.938 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan.
2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar Rp 240.900 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.000.000 per bulan.
3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar Rp 226.790 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.824.286.
4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705,07 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar Rp 221.262,07 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.755.443
5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan.
Mengalami kenaikan sebesar 267.500 atau 10,3 persen dari persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.667.000.
Advertisement