Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitri pada 11 September 2018. Ke Polda Metro Jaya, Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas pencemaran nama baik dan membawa kabur anak di bawah umur, serta membuat dokumen palsu untuk bisa menikahi kekasih Billy Syahputra.
Tak terima dengan penetapannya itu, Indra Tarigan selaku kuasa hukum Kriss hatta akan mengajukan praperadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Ya kita juga ada kemungkinan menempuh praperadilan," uajar Indra Tarigan saat dihubungi via sambungan telpon, Minggu (11/11/2018) siang.
Alasan Prapradilan
Praperadilan ditempuh lantaran Kriss Hatta merasa tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya yaitu membuat dokumen palsu untuk menikahi Hilda Vitria. Menurut Indra Tarigan, dokumen tersebut dibuat oleh orang lain dan bukan kliennya.
"Untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga. Nah salah atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," ujar Indra Tarigan.
Advertisement
Beberkan Pembuat Dokumen
Imdra Tarigan akan menjelaskan dan membeberkan secara gamblang siapa yang membuat dokumen tersebut.
"Pemalsuan dokumen itu juga akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya," kata Indra Tarigan.