Liputan6.com, Jakarta Surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka beredar luas di media sosial. Beberapa akun gosip menggunggah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (Sp2hp) yang menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka tertanggal 9 November 2018 atas laporan Hilda Vitria.
Tak hanya akun gosip, Nikita Mirzani melalui Instragram Story-nya juga mengunggah surat penetapan tersangka Kriss Hatta. Tak terima dengan hal itu, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, akan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. Menurut Indra Tarigan, surat tersebut tak seharusnya disebarluaskan karena bersifat rahasia.
Baca Juga
Advertisement
"Besok (Senin 12/11/2018) kami kan melaporkan Nikita Mirzani karena telah menyebarluaskan dokumen yang bersifat rahasia negara. Siapa pun orangnya tidak berhak menyebarkan, kecuali pihak berwajib," ujar Indra Tarigan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018) siang.
Tak Punya Hak
Menurut Indra Tarigan, Nikita Mirzani tidak punya hak untuk menyebarkan surat penetapan tersangka Kriss Hatta. Terlebih Nikita Mirzani tidak terkait dalam masalah ini.
"Saya tekankan juga Nikita Mirzani bukan siapa-siapa. Dia tidak punya kapasitas apa-pun untuk masalah ini," ujar Indra Tarigan.
Advertisement
Bukan Penegak Hukum
Jalur hukum dirasa mejadi jalan terbaik, agar Nikita Mirzani tak bisa semena-mena atau seenaknya saja ikut campur masalah orang lain. Terlebih yang ia sebarkan adalah surat yang bersifat rahasia.
"Dia bukan polisi, dia bukan pelapor, tapi dia menyebarluaskan," kata Indra Tarigan.