Kartu Jaminan bagi Sukarelawan, Apa Saja yang Ditawarkan?

Melakukan ragam kegiatan dengan risiko tinggi, sukarelawan juga harus mendapat perlindungan mumpuni.

oleh Asnida Riani diperbarui 12 Nov 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi sukarelawan. (dok. pixabay.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - "Namanya juga sukarelawan. Kita harus suka dan rela," Chiki Fawzi pernah berkata beberapa waktu lalu. Ya, mereka yang sering kali mendahulukan kepentingan orang lain bisa dikatakan sebagai pahlawan sesungguhnya.

Meninggalkan rumah menuju daerah bencana, lepas dari zona nyaman untuk memberantas buta aksara di daerah-daerah pedalaman, atau meluangkan waktu saat libur akhir pekan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk orang lain.

Kendati perhatian pada orang lain kadang sampai luar biasa besar, namun sedikit pihak yang memberi perlakukan serupa pada para sukarelawan. Melihat fenomena ini, Filantropi Indonesia berinisatif meluncurkan kartu jaminan bagi relawan.

"Biasanya kan relawan hanya diganti uang transport dan makan saja. Tidak ada yang memerhatikan keamanan selama bekerja. Tidak ada yang memberi jaminan bagi keluarga mereka," tutur Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia Hamid di konferensi pers Filantropi Indonesia Festival (FIFest) 2018 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 November 2018.

Kartu ini nantinya menjamin coverage menyeluruh jika dalam pelaksaan tugas relawan kecelakaan, bahkan meninggal dunia. "Bakal ada kompensasi ke keluarga kalau relawan meninggal. Tentu tidak ada nominal yang bisa mengganti. Tapi, upaya ini untuk meringankan beban keluarga," katanya.

"Lalu, buat yang kecelakaan kemudian cacat juga ada program pelatihan. Mungkin ia (relawan) harus beralih profesi. Misal, sekarang jadi pengemudi ojek online, semisal kecelakaan dan cacat di bagian tangan, itu harus ganti profesi dan dijamin lewat pelatihan," sambungnya.

Kartu jaminan relawan ini sendiri sifatnya sementara. "Jadi, misal ia tahu bakal ada kegiatan bulan ini. Pakai kartu jaminan dan nanti setelah selesai acara lepas lagi nggak apa-apa," jelas Hamid. Jadi, sistem kartu jaminan ini memang harus mendaftar.

"Bisa dari relawan itu sendiri untuk melindungi diri, atau dari lembga tempatnya berkegiatan," ujarnya. Kartu ini memiliki iuran 16.000 per bulan yang bisa dibayarkan indiividu maupun lembaga. "Cukup terjangkau menurut saya (biaya iuran). Coverage-nya itu unlimited. Bahkan, bisa dipakai ke luar negeri," tambahnya.

Tak hanya saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kartu ini sudah melindungi sejak relawan melangkah keluar dari rumah. "Kebanyakan kan memberi jaminan saat sudah berada di lokasi. Perjalanan ke tempat itu bagaimana? Nah, kartu ini memberi jaminan sejak keluar rumah," tegas Hamid.

Kartu jaminan bagi sukarelawan ini rencananya akan diluncurkan di event FIFest 2018 yang bakal berlangsung pada 15-17 November 2018 di Cendrawasih Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya