Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri digugat melalui praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri. Sidang perdana praperadilan telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Dia juga memastikan, penghentian kasus Sukmawati Soekarnoputri tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
"Jadi gini, para penyidik mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Meski begitu, Setyo tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat keputusan Polri tersebut melalui praperadilan. Menurut dia, upaya praperadilan sudah tepat dilakukan untuk menguji prosedur penerbitan SP3.
"Kalau digugat itu nggak ada masalah, karena prosedur, memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," ucap Setyo.
Polisi menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal pada Minggu 17 Juni 2018 menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Perdana Praperadilan
Sidang perdana praperadilan penerbitan SP3 kasus Sukmawati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Gugatan tersebut dilayangkan Azam Khan, salah satu pelapor Sukmawati atas puisinya di Bareskrim Polri pada April lalu.
Azam menilai, penerbitan SP3 kasus Sukmawati tidak sesuai prosedur. Setidaknya ada sembilan poin yang digugat ke pengadilan melalui praperadilan tersebut.
"Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka," ucap Azam usai sidang di PN Jaksel.
Ada beberapa hal yang menurut Azam tidak sesuai prosedur. Sebagai pelapor, dirinya mengaku belum menerima pemberitahuan terkait SP3 kasus tersebut. Padahal dia sudah meminta surat tersebut ke penyidik Bareskrim Polri hingga dua kali.
Tak hanya itu, Azam juga membeberkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru didapatnya setelah mendatangi Bareskrim. Padahal sebagai terlapor, ia merasa tim penyidik seharusnya menjelaskan SP2HP terlebih dulu sebelum mengeluarkan SP3.
Advertisement