Liputan6.com, Jakarta - Bolt sepertinya tak ingin izinnya dicabut oleh Pemerintah. Pasalnya, di tengah-tengah isu tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 708,4 miliar, perusahaan menyampaikan sederet pencapaiannya dan komitmennya.
Komitmen tersebut disampaikan melalui keterangan resmi kepada Merdeka, Senin (12/11.2018).
Lewat siaran persnya itu, mereka mencatut data dari Media Partners Asia sepanjang periode 2014-2017, atau selama 3 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Dalam catatan, Bolt merupakan salah satu operator 4G yang diklaim berkontribusi dalam penetrasi broadband dari 6,6 persen ke 12 persen dan diprediksikan penetrasinya sampai 17,3 persen tahun 2021.
Peruashaan juga mengklaim terus meningkatkan kualitas layanannya dengan menghadirkan broadband mobile data dan internet to the homes melalui infrastruktur jaringan 3000 BTS yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.
"Sejak diluncurkan pertama kali, Bolt terus melakukan sejumlah inovasi dan berkolaborasi dengan para mitra usaha untuk melayani pelanggan yang kini telah mencapai empat juta pelanggan," tulis Bolt dalam keterangan resminya.
Bolt akan terus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan para mitra usaha, diantaranya dengan penyedia layanan Over The Top (OTT) terkemuka, seperti HOOQ, VIU dan iflix untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dalam menghadirkan unlimited entertainment di rumah.
Surat Kemkominfo
Seperti diketahui, Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.
Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.
"Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.
Advertisement
Nunggak Rp 708 miliar
Sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp 364,8 miliar. Padahal, masa jatuh tempo untuk masing-masing tahun adalah tanggal 17 November.
Tidak hanya itu, PT Internux sebagai penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP hingga dua tahun lamannya. Total tunggakan untuk Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
Sehingga total, keduanya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp 708,4 miliar.
Reporter: Fauzan Jamaludin
Sumber: Merdeka.com
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: