Pewaris Mendiang Bos LG Harus Bayar Pajak Kematian Rp 11,7 Miliar

Pajak kematian di Korea Selatan wajib dibayar bagi mereka yang mendapat warisan harta lebih dari 3 miliar won.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Nov 2018, 21:00 WIB
Ilustrasi Foto Pemakaman (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak kematian dengan nilai sekitar 9 miliar won atau setara Rp 11,7 miliar (dengan estimasi kurs 1 won = Rp 13) harus dibayar oleh putra-putri mendiang Koo Bon Moo, mantan bos LG yang wafat pada Mei lalu.

Bagaimana sebetulnya cara kerja pajak kematian?

Dikutip dari Bloomberg, Senin (12/11/2018), pajak kematian di Korea Selatan wajib dibayar bagi mereka yang mendapat warisan harta lebih dari 3 miliar won atau sekitar Rp 39 miliar. dan besaran pajaknya bisa mencapai 50 persen.

Angka itu bahkan masih bisa bertambah 20 persen lagi jika yang diwariskan adalah saham terbesar perusahaan.

Ko Kwang Mo, penerus tahta LG, dikalkulasi harus membayar lebih dari USD 630 juta atau Rp 8,2 miliar. Ia dikabarkan akan mengangsur pajak itu selama lima tahun.

Jumlah pajak yang tinggi menyebabkan batalnya status Ko Kwang Mo sebagai miliarder. Saat ini, saham yang dimilikinya senilai USD 1,55 miliar atau Rp 20,1 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bermanuver

Ilustrasi Foto Pemakaman (iStockphoto)

Langkah Ko Kwang Mo berbeda ketimbang para chaebol (keluarga konglomerat Korsel) yang dikenal suka bermanuver untuk menghindari pajak kematian, seperti mendirikan yayasan atau membangun bisnis atas nama anak mereka.

Pajak kematian di Korsel adalah yang tertinggi kedua di dunia. Yang paling tinggi adalah Jepang, yakni 55 persen. Selanjutnya, seperti Korsel, Jerman dan Swiss juga mewajibkan pajak kematian sampai 50 persen.

Pajak kematian di Prancis lebih rendah yakni 45 persen, kemudian Inggris dan Amerika Serikat sebesar 40 persen. Negara seperti Indonesia, Thailand, Australia, dan Selandia Baru tidak memiliki pajak serupa.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya