Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitria terkait pemalsuan dokumen nikah. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas penetapan tersangka dirinya telah dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya tertanggal 9 November 2018.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Kriss Hatta mengaku santai. Dirinya pun tak mau ambil pusing mengenai penetapan ini.
"(Jadi Tersangka) Biasa aja ah. Itu bagian dari proses hukum. Karena, dari tersangka kan naik terdakwa, dan terpidana," kata Kriss Hatta saat ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, senin (12/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Pengacara
Terkait masalah ini, Kriss Hatta menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Indra Tarigan, untuk menangani masalah tersebut. Dirinya yakin masalah ini bisa diselesaikan dan penetapan tersangka tidak akan merugikan dirinya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum supaya tidak terjadi apa yang tidak diinginkan," tambahnya.
Advertisement
Pemalsuan
Masalah pemalsuan dokumen yang dituduhkan Hilda Vitria, Kriss Hatta dengan tegas membantahnya. Sebab dirinya mengaku tak pernah melakukan itu, dan ia benar-benar menikah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Enggak takut gue. Karena gue beneran nikah. Pasti gue membantah lah lakukan pemalsuan dokumen. Gue menyuruh Dawin untuk mendaftar secara sah ke negara. Faktanya pernikahan sudah ada dan buku pernikahan dikeluarkan KUA Jatiasih. Buku nikah diterbitkan, dan dia (Hilda Fitria) keberatan tapi bukti hukum ada," ujar Kriss Hatta.