Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf telah menetapkan desain alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 01. Desain itu dimaksudkan untuk menstandarkan alat peraga yang bakal disebar ke masyarakat.
Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari memberikan sebuah dokumen ketentuan identitas visual bagi pasangan calon presiden nomor urut 01. Dalam dokumen tersebut juga tercantum pengaturan spanduk calon legislatif partai pengusung Jokowi-Ma'ruf.
Advertisement
Identitas visual yang dipakai adalah desain super grafis yang dibentuk dari abstraksi alam Indonesia seperti sawah, pegunungan, dan sungai. Dibaluti warna sembilan partai pengusung. Contoh pemakaian adalah simbol 01 nomor urut paslon dilatari identitas visual tersebut dan dengan tulisan Jokowi-Amin Indonesia Maju.
Foto pasangan calon juga telah diatur Tim Kampanye Nasional. Ada lima pose capres-cawapres. Pose itu selalu menempatkan Jokowi di sebelah kiri dan Ma'ruf Amin di sebelah kanan. Ada dua pose utama yaitu menghadap depan dan menghadap samping dengan pandangan paslon ke kiri atas.
Lalu gaya lain divariasikan dengan gaya tangan jari telunjuk ke arah atas atau posisi bertepuk. Gaya pakaian juga diatur. Ada keduanya memakai kemeja putih dan celana bahan. Ada juga Jokowi memakai jas biru, dan Ma'ruf berjas abu-abu dengan sorban dikalungkan.
Ukuran alat peraga baliho, spanduk, dan umbul-umbul pun diatur. Baliho berukuran 3 x 1 m, spanduk 0,7 x 1 m, namun umbul-umbul tak dijelaskan berapa ukurannya.
Ada foto caleg berlatar warna partai yang ditemani foto ketua umum partai. Juga terdapat identitas visual TKN Jokowi-Ma'ruf dan lambang partai.
Eva menjelaskan, standar ini akan diikuti oleh masing-masing partai pengusung. Ketentuan pemasangan dan apa saja alat peraga yang dibolehkan, dia menyebut sesuai dengan Peraturan KPU.
"Ada di PKPU soal kampanye," ucapnya ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Senin 12 November 2018.
Dalam Pasal 34 PKPU 23 tahun 2018, disebut lokasi larangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan. KPU Kabupaten dan Kota memiliki ketetapan sendiri zonasi pemasangan alat peraga.
Dalam pasal itu juga ditekankan pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan.
Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye, dalam Pasal 32, KPU hanya menentukan tiga bentuk, yaitu baliho atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul dengan ketentuan ukuran maksimal tinggi 7 meter.
Eva pun menegaskan, alat peraga kampanye berupa poster Jokowi bermahkota tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Apalagi poster tersebut diakuinya tidak dipasang oleh PDIP, sebagaimana lambag partai banteng itu menemani foto Jokowi.
"Gambar tidak sesuai standard resmi dan dipasang di pohon-pohon yang dilarang oleh PKPU. Ini tendensius untuk mendeligitimasi PDIP dan Jokowi," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Poster Jokowi
PDIP Jawa Tengah mencopot alat peraga kampanye berupa poster capres Joko Widodo (Jokowi) bergaya raja. PDIP menduga ada kesengajaan untuk mendegradasi citra diri Jokowi.
Merdeka.com, menemukan poster dengan desain serupa di Jakarta. Poster yang dijumpai, memiliki komposisi mirip; tulisan "Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat" di bagian atas, gambar Jokowi di samping lambang PDIP dan nomor urut Pemilu angka 3, bagian bawah tertulis nama Ir. H. Joko Widodo.
Perbedaannya, Jokowi tidak ditampilkan bergaya raja Jawa dengan mahkota. Mantan Wali Kota Solo itu berseragam ala pakaian Betawi. Poster pun banyak tertempel di tiang-tiang listrik dan pohon.
Puluhan poster tersebut ditemukan di Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Pantauan Merdeka.com, poster itu sudah ada sejak Senin 12 November 2018. Namun ketika ditanyakan kepada warga setempat tidak ada yang mengetahui siapa yang memasang.
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku belum tahu terkait pemasangan poster ini. Hanya saja kalau memang temuan itu serupa dengan yang dicopot di Jateng, Eva menduga ada upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya akan teruskan (ke DPP)," kata Eva ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Selasa (13/11/2018).
Eva juga menjelaskan, poster yang dicopot di Jateng dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan standar resmi. Begitu juga melanggar aturan KPU karena terpasang di pohon-pohon.
"Ini tendensius untuk mendeligitimasi PDIP dan Jokowi. Penyusunan caleg saja kita patuhi PKPU kok, tidak ada eks koruptor (kebobolan 1 caleg lokal) apalagi soal alat kampanye," tegasnya.
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mengatakan tersebarnya poster Jokowi bermahkota guna mendowngrade capres yang mereka usung. Dia menegaskan poster itu tidak dipasang oleh partai-partai koalisi. Poster itu dianggap tidak sesuai ketentuan karena tidak ada cawapres pendamping. Saat ini PDIP tengah menelusuri siapa yang memasangnya.
"Jadi ini teknik down grading bagi Capres Jokowi sekaligus PDI Perjuangan. Karena tidak ada gambar Pak Ma'ruf Amin ya tidak terkait dong dengan cawapres," katanya kemarin.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement