Komplotan Penipu Harta Raja-Raja Terbongkar dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet

Dalam aksinya, para tersangka mengaku membutuhkan uang untuk dapat mencairkan harta raja-raja sebesar Rp 23 triliun yang tersimpan di Singapura dan Bank Dunia.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Nov 2018, 11:14 WIB

Patroli, Jakarta - Empat tersangka pelaku penipuan modus harta raja-raja di Indonesia sebesar Rp 23 triliun dihadirkan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menunjukkan sejumlah bukti kejahatan pelaku. Diantaranya kartu identitas palsu untuk meyakinkan korbannya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (13/11/2018), mulai dari KTP hingga sejumlah identitas anggota lembaga negara palsu seperti BIN, Interpol, PPATK, Bank Indonesia, hingga Istana Kepresidenan ditahan pihak kepolisian.

Dalam aksinya, para tersangka mengaku membutuhkan uang untuk dapat mencairkan harta raja-raja sebesar Rp 23 triliun yang tersimpan di Singapura dan Bank Dunia.

Ironisnya, komplotan penipuan ini terbongkar dari hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks. Ratna Sarumpaet sudah memberikan uang sebesar Rp 50 juta rupiah kepada tersangka.

Selain Ratna, ada juga koban lain berinisial T yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp 940 juta.

Polisi kini mengembangkan kasus penipuan ini, termasuk menelusuri ada tidaknya korban lain serta memburu satu tersangka lainnya. Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya