Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi kian tak terbendung. Bahkan sudah merambah ke sektor industri keuangan ditandai dengan maraknya fintech atau teknologi keuangan (financial technology).
Selain itu, teknologi dalam sektor ini juga banyak menggeser tugas tenaga kerja manusia. Saat ini, banyak aktivitas misalnya di perbankan yang tidak lagi harus dilakukan di kantor cabang. Tentu jumlah teller di bank bisa dikurangi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menuturkan teknologi di bidang keuangan memang banyak mengambil alih fungsi tenaga kerja manusia. Namun, juga menciptakan banyak lapangan kerja yang baru di waktu yang sama.
Baca Juga
Advertisement
"Ini akan membuat lapangan kerja baru. Memang teknologi akan menggantikan kerja manusia. Tapi banyak teknologi yang bisa menampung sumber daya manusia (SDM)," kata Nurhaida dalam sebuah acara Seminar Nasional di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menegaskan, hal tersebut menjadi tantangan baru untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia agar tidak tertinggal dari negara tetangga antara lain Vietnam, Thailand, Malaysia dan Filipina.
"Tentu di sini kemampuan SDM (penting). Namun ironisnya, belum menjadi perhatian kita. Human resources kita tingkat kemampuan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan karena dari angkatan kerja sekitar 60 persen itu human resources itu (lulusan ) SMP ke bawah," ujar dia.
Dia mengungkapkan, saat ini kapasitas tenaga kerja manusia yang ada masih terbatas. "Oleh karena itu tentu merupakan kewajiban bersama untuk bisa meningkatkan SDM kita," kata dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Belum Ada Lembaga Penjaminan, OJK Minta Nasabah Fintech Pahami Risiko
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan oleh lembaga Financial Technology (fintech).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, belum semua perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia sudah terdaftar di OJK. Masih banyak fintech yang beroperasi tanpa izin.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada jika mendapat tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. Sejauh ini, OJK menemukan beberapa permasalahan tidak kembalinya uang simpanan nasabah di fintech.
"Ada beberapa temun, ada fintech yang terdaftar ada yang belum, itu yang kami warning hati-hati," kata Tirta, di Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018.
Menurut Tirta, sebelum menggunakan fasilitas keuangan dari fintech, sebaiknya calon nasabah memastikan terlebih dahulu status fintech. Caranya dengan menelpon pusat informasi OJK.
"kalau dapat penawaran coba cek dengan telepon ke 157," tuturnya.
Tirta mengungkapkan, saat ini fintech belum memiliki lembaga penjaminan untuk nasabah layaknya industri perbankan.
Jika bank mengalami masalah maka nasabah akan mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan jika fintech saat ini belum memiliki lembaga penjamin simpanan.
Dia pun kembali mengingatkan, nasabah yang memilih fasilitas keuangan fintech harus mengetahui risiko dan kewajibanya.
"Kalau di bank ada jaminan dari LPS kalau di fintec belum ada fasilitas penjamin. Yang penting si pemilik uang tau risikonya kewajibannya, jangan hanya manfaatnya saja," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement