Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selain Richard, penyidik juga serahkan seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan selama dalam proses penyelidikan.
"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kita sebagai penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan bukti. Hari ini kita akan serahkan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Sebelum diserahkan, Richard Muljadi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter. "Tadi juga sudah kita periksa kesehatannya, dan semuanya normal ya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Argo, Richard juga telah menjalani assesment dan rehabilitasi di Polda Metro Jaya.
"RM ini sudah kita lakukan asessment sudah kita lakukan rehabilitasi, ada di Polda Metro Jaya di Rutan ini empat kali. Dan di RS Bhayangkara," pungkas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Toilet
Richard Muljadi diamankan pihak kepolisian saat berada di sebuah toilet perbelanjaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus 2018. Saat di dalam toilet, Richard kedapatan tengah mengkonsumsi kokain dan masih ada sisa-sisa dihandphonenya.
Richard Muljadi dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Richard mendapat kokain dari ML. Polisi menyatakan, minimnya informasi dari tersangka menjadi kendala polisi sulit melacak jejak ML.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement