Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong produk dalam negeri bersaing di pasar internasional, dengan memanfaatkan teknologi digital perdagangan elektronik atau e-commerce.
Namun, saat ini masih ada kendala untuk mewujudkannya. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengatakan saat ini sebagian besar pengusaha dalam negeri belum melek teknologi. Hal ini menjadi kendala untuk mendorong produk Indonesia bersaing di kacah internasional melalui e-commerce.
"Kendala IT sangat sulit, karena belum melek IT," kata Karyanto, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Karyanto menuturkan, kelemahan produk dalam negeri bukan karena kualitas yang rendah, tetapi karena pemasarannya yang belum optimal. Saat ini sudah ada beberapa produk Indonesia yang memasuki pasaar China.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau produk- produk yang masuk ke China sudah banyak misal sarang burung walet," ujar dia.
Karyanto mengungkapkan, Kementerian Perdagangan terus memberikan pelatihan ke pengusaha, guna meningkatkan pemahaman pengusaha menguasai teknologi digital untuk memasarkan produknya melalui e-commerce.
"Karena itu Kementerian Perdagangan melakukan pelatihan," tuturnya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah E-commerce, saat ini masih dalam proses pembuatan. Dia mengakui, untuk menerbitkan RPP E-commerce membutuhkan waktu yang lama.
"Memang cukup lama karena terkait Kementerian lain, Kementerian Komunikasi Informasi, dan ditjen pajak," ujar dia.
Aturan E-Commerce Bakal Terbit November 2018
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Bidang Perekonomian) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerceatau RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) rampung pada November 2018.
Sebelumnya, aturan ini direncanakan selesai sebelum akhir tahun 2018. "Mestinya di November ini sudah bisa keluar," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin di Kantornya, Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Pada rapat koordinasi yang digelar tiga bulan lalu, setidaknya ada tiga isu yang ditunda menjadi fokus bahasan pemerintah. Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce.
Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital. RPP e-commerce ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Rudy mengatakan, RPP yang akan terbit sebagian besar akan mengakomodir aturan yang telah ada sebelumnya. Namun, ada beberapa penambahan seperti pemakaian domain .id oleh pelaku e-commerce, meski begitu hal ini tidak bersifat wajib.
"Draf RPP-nya sama Percis. Dengan konsumen, enggak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. (Domain .id) tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," ujar dia
Rudy menambahkan, usai RPP ini disahkan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian masih akan terus mematangkan aturan turunannya. "Ada beberapa PR dari kementerian untuk menyelesaikan aturan turunannya, kayak tadi itu. Kayak aturan perlindungan data, aturan perpajakan,” ujar Rudy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement