Beda Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 dan 2018

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2018, 19:18 WIB
Arus mudik di Stasiun Pasar Senen (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Dalam keputusan tersebut, terdapat total 20 hari libur dengan rincian 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah hari Cuti Bersama 2019 berkurang empat hari dibanding 2018.

Libur Cuti Bersama yang jatuh pada Hari Raya Idul Fitri 2019/1440 menjadi tiga hari, yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Bila digabung dengan Hari Libur Nasional, total libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 7 hari yakni 3-7 Juni 2019.

Sedangkan, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ada 7 hari, yakni 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Bila ditotalkan dengan Hari Libur Nasional, total libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.

Sementara itu, jumlah Hari Libur Nasional yang ditetapkan masih sama dengan tahun sebelumnya. Jumlah hari Cuti Nasional untuk Hari Raya Natal juga masih sama yakni 1 hari di tanggal 24 Desember 2019.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin," tulis laman www. kemenkopmk.go.id, dikutip Liputan6.com, Selasa (13/11/2018)

Adapun pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018," tulis Kemenko PMK. (Melissa Oktavianti)

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya