Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 200 paket perdana alat pengubah konsumsi bahan bakar (konverter kit) dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), dibagikan ke nelayan kecil di Kecamatan Jenu, Tambak Boyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, paket perdana yang diberikan, terdiri atas satu unit mesin atau motor penggerak, satu unit konverter kit dan aksesori pendukungnya.
Advertisement
Kemudian dua buah tabung Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) beserta isinya, serta satu unit as panjang, baling-baling, dan aksesorisnya.
Konversi BBM ke LPG membuat nelayan lebih hemat dalam hal operasional. Sebelumnya dengan menggunakan bensin, nelayan merogoh kocek sekitar Rp 135.450, dengan asumsi penggunaan kapal selama 10 jam atau setara dengan 21 liter Rp 6.450 per liter.
Namun, setelah konversi menggunakan LPG, nelayan hanya memerlukan Rp 64.000 atau lebih hemat 50 persen.
"Paket perdana ini yang telah diberikan, semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman nelayan dan bisa meminimalisasi beban operasional. Saya juga berterima kasih kepada Pertamina yang telah membantu kami dalam merealisasikan konversi ini," kata Jonan, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Pendistribusian paket perdana di wilayah Pertamina MOR V atau Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara direncanakan sebanyak 6.740 paket, dan untuk wilayah Jawa Timur sendiri mendapatkan pendistribusian sebanyak 3.738 paket.
Pada 2017, sudah terealisasi pendistribusian sebanyak 566 paket perdana dan di tahun ini ditargetkan selesai pendistribusian pada akhir November 2018.
Penugasan
Pertamina ditugaskan oleh Kementerian ESDM sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia No. 294 K/10/MEM/2018, tentang Penugasan Penyediaan, Pendistribusian, dan Pemasangan Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal ini, Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan yang diberikan sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh tim Kementerian ESDM.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0116.K/10/DJM.I/2018, terdapat beberapa kriteria penerima paket perdana Konverter Kit, antara lain yaitu nelayan pemilik kapal lebih kecil atau sama dengan 5 GT, kapal yang dimiliki berbahan bakar bensin, dan kapal yang digunakan memiliki daya mesin lebih kecil atau sama dengan 13 HP (Horse Power).
Selain itu, nelayan tersebut harus menggunakan jenis alat tangkap yang ramah lingkungan, belum pernah menerima bantuan sejenis, dan memiliki identitas yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau surat keterangan dari dinas kelautan dan perikanan setempat apabila belum memiliki kartu identitas yang dimaksud.
Advertisement