Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan stok dan harga bahan kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru stabil. Meski ada komoditas pangan yang mengalami lonjakan harga saat ini yaitu cabai.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widjayanti mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi antara pusat dan daerah terkait hal ini. Hasilnya, sejauh ini harga dan pasokan bahan kebutuhan pokok masih stabil.
Advertisement
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru di Batam yang dipimpin oleh Pak Menteri. (Sejauh ini) Stok aman dan harga relatif stabil," ujar dia di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Meski demikian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada bahan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yaitu cabai. Kenaikan harga tersebut diperkirakan akibat kondisi cuaca.
"Memang ada beberapa dari data BPS untuk cabai agak tinggi, ini karena cuaca dan hujan. Karena itu hortikultura. Jadi memang tergantung pada cuaca," kata dia.
Namun, lanjut Tjanja, dia telah meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk terus memantau pergerakan stok dan harga jelang Natal dan Tahun Baru. Diharapkan, harga tetap stabil saat kedua momen tersebut berlangsung.
"(Kalau ada kenaikan harga?) Mungkin jangan berpikir negatif dulu, paling tidak kita sudah menggelar rakor, jadi kita sudah melakukan pemantauan. Sejak kami rakor di Batam tanggal 11 November 2018, kami meminta semua eselon 1 dan kepala dinas untuk memantau perkembangan harga dan stok," tandas dia.
Cegah Penimbun, Kemendag Siapkan Teknologi Pelaporan Bahan Pokok
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sistem pemantauan stok bahan pokok di gudang. cCara ini untuk meminimalisir penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, Kemendag akan mewajibkan distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang. Saat ini payung hukum sistem pelaporan tersebut tengah disiapkan.
"Mengeluarkan peraturan kewajiban distributor melaporkan barang di gudang. Sedang dikembangkan dalam proses tapi belum selesai," kata Karyanto, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga
Jika sistem telah berjalan setiap distributor wajib melaporkan bahan pokok yang keluar dan masuk gudang dengan memanfaatkan teknologi. Cara ini untuk memastikan tidak ada penimbunan di gudang sehingga memicu kenaikan harga.
"Setiap gudang wajib melaporkan berapa barang masuk dan keluar," ujarnya.
Meski saat ini sistem belum terbentuk, Kemendag terus melakukan sidak di lapangan mencari distributor yang melakukan penimbunan.
Jika terbukti melakukan penimbunan, maka Kementerian Perdagangan akan menghapus izin distributor yang melakukan kecurangan, sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha.
"Kami dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memeriksa kalau ada kelangkaan tapi di gudang barang numpuk berati ada penimbunan. Akan kami blaclist, tidak bisa berusaha kembali di bidang itu," tandasnya.
Advertisement