Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapatkan informasi terkait adanya investor baru yang akan mendanai PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, kondisi keuangan Jiwasraya masih sama seperti awal tahun.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin.
Selain itu, pihaknya pun belum menerima laporan audit pemegang saham perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sebab dalam rencana laporan audit akan disampaikan ke OJK paling lambat 31 April 2019.
"Belum (ada investor). Audit itu cut off-nya 31 Desember, paling lambat 31 April baru disampaikan ke OJK. Belum. Masih tahun depan," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, sebenarnya OJK telah mencium adanya masalah di tubuh Jiwasraya. OJK bahkan sudah tiga kali memanggil pihak Jiwasraya, terhitung sejak awal tahun. "Kayak Jiwasraya itu dari awal tahun sudah tiga kali kita panggil," ungkapnya.
Namun, pihaknya memang tidak mempublikasikan hal tersebut lantaran dapat mengganggu kondisi industri asuransi. "Kita sudah tahu. Tapi masak saya teman-teman saya panggil ini ada kayak begitu, ya bubar, industri ngamuk semua. Kok bapak ngobral kebobrokan kami," tutur dia.
Saat ini, kata dia, penyelesaian masalah Jiwasraya diserahkan kepada Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham di Jiwasraya.
"Kementerian BUMN sekarang yang cari solusi. Ibaratnya saya panggil, misalnya kamu share holder saya panggil perusahaan kamu kenapa kayak begini. Begitu juga Menteri BUMN kita panggil Deputinya. Ini bagaimana tolong cari solusi bukan OJK yang cari solusi," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
OJK Pantau Kesepakatan Jiwasraya dengan Pemegang Polis
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau perkembangan dari masalah yang saat ini sedang terjadi antara perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya yang telah dilakukan direksi dan pemegang saham Jiwasraya berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.
Meski demikian, langkah pemantauan akan tetap dilakukan. "OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," jelas dia dalam keterangannya, Senin 15 Oktober 2018.
OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
"Selain itu Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," tegas dia.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebelumnya memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018) sebesar Rp 96,58 miliar.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam menuturkan, kepada pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.
"Ini sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis," tutur dia di Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement