Liputan6.com, Jakarta - Saling klaim tanah antara PT KAI dan Pemprov DKI Jakarta sampai ke Ombudsman. Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengungkapkan, pangkal sengketa adalah tanah sepanjang 18 meter di stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru.
Di lokasi itu, Pemprov DKI membangun skybridge atau jembatan multiguna. PT KAI, menurut Teguh, menuntut Pemprov DKI untuk membayar sewa karena membangun di atas aset PT KAI. Permasalahan aset ini kemudian dilaporkan ke lembaganya.
Advertisement
"PT KAI mengatakan mengggunakan Undang-undang Perkeretaapian yang lama. Sementara Pemprov memakai peraturan Perundangan yang baru, maka ketika itu sudah tidak lagi diklaim salah satu pihak, maka itu menjadi aset negara," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Untuk melerai saling klaim itu, Ombudsman berencana mempertemukan Pemprov DKI dan PT KAI. Namun, ia tak menjanjikan masalah akan tuntas dalam waktu singkat.
"Tapi memang untuk masalah ini tidak bisa satu dua hari. Ini kan masalah jangka panjang. Tapi pada prinsipnya, mereka sepakat mendukung program skybridge," ungkapnya.
Masalah Lain
Selain masalah aset, Pemprov DKI dan PT KAI juga belum menemui kesepakatan mengenai masalah keamanan dan sarana prasarana. Hingga saat ini, belum ditentukan apakah tim keamanan dari PT KAI atau Pemprov DKI yang berjaga di skybridge.
"PT KAI juga minta Pemprov melalui PD Sarana Jaya membuat toilet. Karena PT KAI bilang, jangankan untuk menambah 900 orang lagi, untuk penumpang PT KAI saja masih kekurangan," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement