RS Polri Akan Terbitkan Sertifikat Kematian untuk WNA Korban Lion Air

Proses pembuatan sertifikat kematian untuk korban Lion Air tersebut, menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2018, 07:17 WIB
Petugas Basarnas membawa kantung jenazah terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10). Pesawat teregistrasi dengan PK-LQP dan berjenis Boeing 737 MAX 8. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - RS Polri dr Soekanto akan menerbitkan sertifikat kematian (certificate of death) bagi warga negara asing (WNA) korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 di Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, 29 Oktober 2018.

"Untuk WNA asal Italia atas nama Andrea Manfredi, kami akan buatkan khusus sertifikat kematian, bukan surat kematian. Sertifikat kematian ini berlaku internasional," sebut Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri dr Soekanto, Kombes Polisi Edi Purnomo, saat ditemui usai memimpin penyerahan jenazah, Selasa malam 13 November 2018 seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, sertifikat kematian memiliki format khusus yang berbeda dari surat kematian.

"Ada format dan formulir khusus untuk sertifikat kematian. Dokumen itu ditulis dalam bahasa Inggris. Akan tetapi, baik sertifikat kematian dan surat kematian dikeluarkan oleh RS Polri pada saat identitas penumpang telah teridentifikasi oleh tim DVI," kata Purnomo.

Proses pembuatan sertifikat kematian untuk korban Lion Air tersebut, menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama.

"Kami bisa mengeluarkan sertifikat kematian dengan cepat. Formulirnya sudah disiapkan. Namun, untuk jenazah Andrea, RS Polri masih menunggu kelengkapan data dan konfirmasi dari pihak Kedutaan Besar Italia," katanya.

Kepala instalasi kedokteran forensik itu menjelaskan pihaknya pada Selasa sore telah menghubungi Interpol dan keluarga melalui Kedutaan Besar Italia di Jakarta. "Baru dihubungi sore tadi, mungkin besok (Rabu) baru ada jawabannya," kata dia.

Pada sisi lain, RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto akan menyerahkan surat kematian untuk warga negara Indonesia yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


85 Teridentifikasi

Hingga hari ke-16 sejak pesawat jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober, tim Identifikasi Korban Bencana RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto telah mengungkap 85 identitas penumpang, diantaranya terdiri atas 64 laki-laki dan 21 perempuan.

Dengan begitu, ada 104 penumpang yang belum dapat diidentifikasi tim Identifikasi Korban Bencana Kepolisian Indonesia.

Mereka yang teridentifikasi pada Selasa 13 November adalah:

Jenazah nomor post mortem 002 dari kantong jenazah nomor DVI 00/LionTanjungPriuk/002 teridentifikasi sebagai AM nomor 092 penumpang atas nama Adonia Magdiel Bongkal seorang laki-laki usia 51 tahun melalui pemeriksaan DNA.

Jenazah nomor Pm 001 dari kantong jenazah nomor DVI 00/LionTanjungPriuk/001 teridentifimasi sebagai antemortem nomor 199 atas nama Alifiani Hidayatul Solikah usia 19 tahun melalui pemeriksaan DNA

Jenazah nomor Pm 0019b dari kantong jenazah nomor DVI 00/LionTanjungPriuk/0019 teridentifikasi sebagai antemortem nomor 086, penumpang atas nama Andrea Manfredi seorang laki-laki warga negara italia melalui pemeriksaan DNA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya