Liputan6.com, Jakarta Nasib maskapai Merpati Nusantara Airlines ditentukan pada Rabu (14/11/2018) ini. Hal itu terkait Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati.
Jika dalam sidang PKPU tersebut Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi, hal itu menjadi titik awal perseroan untuk bisa kembali mengudara, setelah vakum sejak 2013.
Baca Juga
Advertisement
“Kami berkeyakinan dan optimistis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha di Jakarta.
Yang jelas, saat ini Merpati sudah mendapat komitmen investor untuk penyertaan modal mencapai Rp 6,4 triliun. Investor tersebut adalah Intra Asia Corpora.
Intra Asia Corpora merupakan investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.
"Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” jelas Asep.
Kucuran dana untuk mengoperasikan Merpati, disebutkan tidak sepenuhnya berupa fresh money. Juga tidak akan turun sekaligus. Namun, akan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun.
Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.
"Memang, titik krusialnya, yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu, 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap, Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, maka kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional, yang telah kami siapkan, " jelas Asep.
Dengan begitu, direncanakan pada 2019 maskapai berlogo pita kuning ini bisa kembali terbang.
Ingin Terbang Lagi, Merpati Airline Harus Operasikan Minimal 5 Pesawat
PT Merpati Nusantara Airline (Persero) menyiapkan rencana bisnis untuk terbang kembali pada 2019. Ini setelah perusahaan akan mendapatkan suntikan dana Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.
Namun ternyata Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) Merpati sudah tak berlaku lagi. Ini artinya, Merpati harus mengajukan izin ulang penyelenggaraan angkutan udara tersebut ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Saat ini SIU Merpati memang sudah mati. Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali," kata Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga
Dijelaskan Sindu, Merpati harus memenuhi segala persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Dalam Pasal 5 dalam Permenhub tersebut, menyebutkan syarat perusahaan jika ingin mendapat izin usaha penerbangan berjadwal, khususnya dalam hal jumlah pesawat.
Perusahaan angkutan udara berjadwal disyaratkan harus memiliki dua unit pesawat udara yang dimiliki dan tiga unit pesawat udara dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.
Dengan demikian, Merpati harus mengoperasikan 5 pesawat di tahun pertamanya beroperasi.
Selain itu, Merpati juga harus memiliki rencana bisnis untuk kurun waktu lima tahun. Rencana bisnis tersebut sekurang kurangnya menggambarkan rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, peta jaringan rute penerbangan.
Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun.
Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat.
Advertisement