Liputan6.com, Jakarta - Setelah melangsungkan akad nikah, kedua mempelai akan mendapatkan buku nikah sebagai pertanda bahwa sudah sah menjadi suami istri. Tapi, Kementerian Agama juga akan mengeluarkan kartu nikah pada akhir tahun ini.
Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan dengan buku nikah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kartu nikah dibuat bukan sebagai pengganti buku nikah, melainkan sebagai pelengkap. Selain itu, kartu nikah ini akan tersambung dengan aplikasi.
Advertisement
Inovasi baru ini tentu membawa keuntungan bagi pasangan suami istri. Apa saja kelebihan kartu nikah ini?
1. Mudah Dibawa ke Mana-Mana
Jika dulu harus membawa buku nikah saat bepergian, kini cukup membawa kartu nikah saja. Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. Seperti menyimpan identitas berupa nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Canggih
2. Tersambung dengan Aplikasi
Peluncuran kartu nikah ini bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Aplikasi ini akan memuat semua data dari pasangan pengantin. Selain itu, aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ringkasnya, jika seseorang sudah tercatat pernikahannya di SIMKAH, maka status perkawinannya juga terdata di Dukcapil.
3. Terdapat Kode QR atau Barcode
Semua data ini terekam di kartu nikah. Di kartu nikah terdapat barcode kecil di bawah foto. Jika dipindai, maka akan keluar semua data-data pasangan pengantin yang terhubung dengan SIMKAH web.
4. Aman dan Tak Mudah Dipalsukan
Tak seperti buku nikah, inovasi kartu nikah ini juga mengurangi pemalsuan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen mengatakan Kartu nikah didesain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tak mudah dipalsukan.
Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Sumber: Merdeka.com
Advertisement